Kamis, 05 Juni 2008

Artikel Mata Kuliah Pengembangan Organisasi

Reformasi Kinerja PNS sebagai Implementasi Semangat Korporasi

Pemerintah dan bisnis dalam korporasi adalah berbeda secara mendasar. Pimpinan bisnis didorong motif laba sedangkan pimpinan pemerintah didorong motif dipilih kembali dengan pelayanan dan kepengurusan pemerintahan yang baik. Bisnis memperoleh sebagian besar uang dari pelanggan dan didorong kompetisi sedangkan pemerintah mendapatkan sebagian besar uang dari pajak dan biasanya menggunakan monopoli. Dari beberapa perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah tidak bisa dijalankan seperti bisnis.

Dalam perjalannya memang benar, pemerintah tidak bisa dijalankan seperti bisnis tapi budaya dan semangat yang tertanam dalam konsep dan kinerja bisnis pada perusahaan (korporasi) dapat diterapkan dalam hal pelayanan publik oleh lembaga-lembaga pemerintahan. Hal ini sangat memungkinkan dilaksanakan karena di dalam korporasi terdapat semangat atau spirit profesionalisme yang didambakan semua orang, yaitu :

  1. pemisahan kekuasaan,

  2. pemisahan tanggung jawab, antara pemilik dan pelaksana,

  3. mengutamakan kepentingan pelanggan,

  4. bekerja dalam sistem,

  5. adanya pencatatan dan transparansi,

  6. adanya pertanggungjawaban,

  7. bergerak dalam strategi dan rencana kerja, dan

  8. adanya upaya regenerasi berkelanjutan.

Kemungkinan yang sangat besar dalam rangka menumbuhkan semangat korporasi juga dibarengi dengan adanya tuntutan-tuntutan dari masyarakat agar sistem pelayanan dalam pemerintahan dikelola berdasarkan spirit korporasi, tuntutan ini muncul karena :

  1. ketergantungan yang sangat besar dari badan-badan tersebut pada negara, sehingga menjadi beban yang tidak efisien,

  2. buruknya pelayanan yang diberikan, dan

  3. memudarnya peran negara di seluruh dunia sebagai produk dari paham liberal demokrasi.

Pelaksanaan dan penerapan semangat korporasi dalam berbagai sistem dan pelayanan publik, pada awalnya akan dimulai dari perumusan kebijakan publik atau dirubahnya regulasi yang mesti dirumuskan secara hati-hati dengan memperhatikan berbagai aspek dan masukan atau input yang valid dan terpercaya. Melalui proses yang umum digunakan juga analisis dampak kebijakan itu. Artinya, kebijakan publik harus lebih banyak diarahkan untuk kepentingan atau pelayanan masyarakat dan juga mempertimbangkan stakeholders lain yang terkait. Penegakan hukum (rule of law) juga harus lebih dikembangkan dan ditegakkan oleh pihak berwenang.

Setelah proses penetapan kebijakan yang dilalui, diharapkan menghasilkan kebijakan yang dapat mengakomodir semua kepentingan terkait dan mampu menciptakan peningkatan profesionalisme kinerja PNS. Meskipun demikian, perkembangan penyempurnaan kebijakan publik juga harus dibarengi dengan strategi dan penerapan peningkatan profesionalisme PNS secara jelas dan terarah. Peningkatan profesionalisme juga melalui proses pengadaan, pembinaan dan pensiun yang pada dasarnya akan mengoptimalkan pemberdayaan dan pada akhirnya peningkatan pelayanan akan tercapai. Masalah pengadaan merupakan masalah yang sangat vital. Bila proses rekruitmen berjalan baik, secara teori akan mendapatkan CPNS bermutu dan qualified. Sebaliknya, jika proses rekruitmen tidak baik maka akan didapat calon-calon pegawai atau pegawai yang tidak memenuhi syarat, dan akibatnya pemerintah akan menanggung beban selama pegawai tersebut berdinas. Oleh karena itu, sistem rekruitmen PNS perlu terus-menerus dibenahi sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sebagaimana seharusnya.

Dari segi pembinaan yang meliputi pembinaan karir, diklat, dan peningkatan kesejahteraan, pembinaan PNS adalah suatu proses yang berlangsung terus-menerus hingga PNS tersebut memasuki masa purnabakti. Proses pembinaan karir dan diklat meliputi dua aspek, yaitu (1) pola diklat umum maupun teknis fungsional, dan (2) pola diklat struktural untuk pengisi jabatan struktural tertentu. Pada dasarnya untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan dalam memperlancar pelaksanaan tugasnya, PNS diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti diklat, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Diklat tersebut selain harus selalu ditingkatkan sesuai tuntutan dinamika pembangunan juga perlu diupayakan sebuah pola yang memungkinkan pemanfaatan PNS hasil diklat tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal. Pada tingkat pemerintahan daerah sudah dibentuk Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang diharapkan disamping akan terpenuhinya persyaratan pengangkatan pejabat berdasar penilaian objektif juga dimungkinkan pola karir dan kepastian karir yang lebih jelas.

Upaya pembinaan kiranya tidak akan berhasil baik bila tidak dibarengi peningkatan kesejahteraan. Peningkatan kesejahteraan ini mutlak dilakukan mengingat standar gaji PNS yang termasuk kecil, apalagi bila dengan adanya sistem insentif yang akan semakin memperkuat sikap dan daya saing atau kompetensi serta tingkat profesioanalisme. Peningkatan ini akan mendorong gairah kerja, pengabdian dan mengurangi kemungkinan KKN. Di samping kesejahteraan berupa materi, kemudahan juga diperlukan PNS untuk memperoleh haknya seperti penyederhanaan prosedur kenaikan pangkat, penerimaan gaji, pensiun, dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi. Upaya peningkatan kesejahteraan tersebut dibarengi peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat. Dalam rangka implementasi spirit korporasi pada PNS, telah dilakukan transformasi baik di tingkat kebijakan, kebijaksanaan, pelaksanaan maupun budaya pelayanan pada masyarakat dari orientasi pekerjaan rutin administratif menjadi upaya peningkatan kualitas pelayanan dengan orientasi pelayanan masyarakat.


Septian Rolik R

F1B006054

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger